Doa Niat Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan - Ringgo News -->

Doa Niat Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan

JejakSeru.com - Doa Niat Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan. Menurut pendapat kalangan Jumhur Ulama, hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang berada di sekelilingnya, namun apabila salah satu orang yang telah menunaikana kewajiban tersebut, maka gugurlan kewajiban ini untuk para orang lainnya.



Dalam prakteknya, tidak semua orang diperkenankan untuk memandikan jenazah kecuali orang yang memang kehadirannya dianggap penting, seperti orang muslim yang berakal, baligh, jujur, shalih serta dapat dipercaya. Hal ini dimaksudkan untuk menyiarkan hal yang baik dan menutupi hal-hal yang buruk (aib) tentang si mayit.

Adapun salah satu syarat memandikan mayit (jenazah) yaitu niat. berikut adalah lafadz niat memandikan jenazah (mayit) laki-lali maupun perempuan lengkap dalam bahasa arab, tulisan latin serta terjemahannya.

Niat Memandikan Mayit / Jenazah Laki-laki

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذَاالْمَيِّتِ ِللهِ تَعَالَى

NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAA-DZAL MAYYITI LILLAAHI TA'AALA

Artinya : Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala

Niat Memandikan Jenazah / Mayit Perempuan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ اَدَاءً عَنْ هذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITUL GHUSLA ADAA'AN 'AN HAADZIHIL MAYYITATI LILLAAHI TA'AALA

Artinya : Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala

Itu tadilah bacaan niat memandikan jenazah laki-laki dan perempuan yang dapat kita hafalkan. Perlu diketahui, apabila jenazah atau mayit itu laki-laki maka harus dimandikan oleh laki-laki dan yang lebih utama untuk memandikannya adalah pihak keluarga. Namun jika pihak keluarga tidak bisa atau tidak mampu memandikannya, maka dapat digantikan oleh orang lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada laki-laki, maka diperbolehkan memandikan jenazah laki-laki itu adalah istrinya dan setelah itu mahram-mahramnya yang perempuan.

Begitu pula sebaliknya, jika jenazah itu perempuan, maka yang memandikan adalah kaum perempuan dan lebih utama dari pihak keluarganya. Jika keluarganya tidak bisa atau tidak mampu, maka dapat digantikan dengan perempuan lain yang biasa memandikan jenazah. Dan apabila tidak ada perempuan yang bisa memandikan, maka yang memandikan adalah suaminya dan setelah itu mahram-mahramnya yang laki-laki. Ketika selesai memandikan jenazah, maka di sunnahkah untuk memwudhukan mayit.

Jika dirasa bermanfaat silahkan share/bagikan ke temen-temen terdekat kamu dan jangan lupa like fanspage facebook kami agar selalu dapat informasi bermanfaat dari kami.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel